Jakarta - Demi menggali kebenaran hakiki, Pengadilan
Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan
teleconference dengan korban yang berada di Purworejo, Jawa Tengah. Hal
baru ini terpaksa dilakukan untuk mengungkapkan pemerkosaan sadis yang
terjadi pada 12 Desember 2012 silam.
Berdasarkan informasi yang
dikumpulkan detikcom, Rabu (6/3/2013) kasus ini bermula saat korban
berkenalan dengan Eko (22) pada lebaran 2012 lalu di Lubuklinggau.
Setelah itu, keduanya berhubungan intens.
Lantas pada 15 Desember
2012, Eko mengajak korban bertemu usai sepulang sekolah dari sebuah
SMA. Karena ada kegiatan ekstrakurikuler, mereka baru bisa bertemu pukul
15.00 WIB. Singkat cerita, Eko membawa korban yang saat itu memakai
Honda Beat warna putih yang belum bernopol.
Setelah sampai di
hutan, Eko memberhentikan motor itu dan mengeluarkan pisau guna
menakut-nakuti korban. Tidak hanya itu, Eko lalu mengeluarkan tali yang
telah disiapkannya dan mengikat kedua tangan korban.
Adapun dasi
sekolah korban digunakan untuk menutup mata dan mengikat mulut.
Sedangkan tali sepatu korban digunakan untuk mengikat kedua kaki korban.
Setelah itu, Eko memperkosa korban.
Usai memperkosa, korban
ditusuk hingga empat kali dengan maksud menghilangkan nyawa guna
menghilangkan jejak. Usai menusuk perut korban, Eko pun kabur.
Tidak
berapa lama seorang pencari rumput, Bambang, lewat dan menemukan
korban. Serta merta Bambang segera melarikan korban ke rumah sakit
terdekat. Nyawa korban pun tertolong.
Meski Tuhan masih
menyelamatkan hidup korban, tetapi trauma yang dialami sangat dalam.
Sehingga korban memilih pindah sekolah ke Purworejo.
Belakangan,
pelaku dibekuk aparat kepolisian dan digelandang ke meja hijau. Majelis
hakim yang terdiri dari Syamsul Arief, Hendra Halomoan dan Ikha Tina
tetap bersikukuh korban harus bersaksi guna mencari kebenaran. Sebab
hanya korbanlah satu-satunya saksi.
Tetapi psikiater melarang
dengan alasan bisa menimbulkan trauma lagi apabila bertemu pelaku dan
duduk di pengadilan. Tak habis akal, PN Lubuklinggau membuat terobosan
dengan menggelar teleconference via Skype.
"Lalu saya berinisiatif lewat teleconference karena ini sangat penting," ujar Arief. Sidang akan dilanjutkan pada 13 Maret 2013."
Sumber :
http://news.detik.com/read/2013/03/06/194736/2187890/10/iteleconference-viai-skype-dilatarbelakangi-kasus-pemerkosaan-sadis
No comments:
Post a Comment